Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan pengadilan, mulai dari narkoba jenis sabu-sabu hingga obat terlarang.

Kepala Kejari Tangsel Dewi Apsari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada September 2024.

"Ada beberapa barang bukti, antara lain, perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul pemerasan, penadah, dan penipuan serta perkara lainnya," katanya di Tangerang.

Barang bukti itu, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 20,61 gram, ganja 9.808,29 gram, narkotika sintetis 1.152,58 gram, obat-obatan 3.314 butir, dan handphone 35 unit.

Baca juga: Kejari Tangsel tunggu pengembalian berkas perkara perundungan siswa Binus

Secara perinci, barang bukti itu berasal dari narkotika 15 perkara, penganiayaan tiga perkara, uu kesehatan tiga perkara, pencurian 33 perkara, cabul satu perkara, penggelapan dua perkara, mengedarkan uang palsu dua perkara, senjata tajam tiga perkara, migas tiga perkara, penadah dua perkara, pemerasan satu perkara, penipuan dua perkara, lain-lain satu perkara.

"Narkotika jenis ganja dan sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air dan diblender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar," ujarnya.

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini, kata Dewi, adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung pada berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan," pungkas Dewi Apsari.

Baca juga: Kejari Cilegon terima pelimpahan empat tersangka kurir sabu 20 kg

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024