Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah menerima penyerahan berkas tahap kedua beserta barang bukti kasus jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani dengan kerugian Rp35 miliar.
Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati Banten Teuku Syahroni di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan berkas dan barang bukti kasus penipuan ini diserahkan langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Tangerang Selatan menerima tahap kedua penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani serta barang buktinya dari penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Ia menjelaskan selama penyerahan pihaknya menerima kedua tersangka Rihana dan Rihani dalam kondisi sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
Baca juga: Si kembar tersangka penipuan di Serpong ditangkap Polda Metro Jaya
"Psikologisnya (tersangka) sehat. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental, dari rekam medisnya bagus," katanya.
Ia menyebutkan dari beberapa barang bukti terkait kasus tersebut telah diterima pihaknya yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya.
"Yang diterima berupa beberapa botol parfum impor bukan palsu, tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, serta rekening koran," ujarnya.
"Selama 20 hari nanti, kami akan titipkan Rihana dan Rihani di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian penuntut umum, dalam hal ini jaksa, nanti P16 di sini menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," tambahnya.
Dia mengungkapkan tersangka Rihana dan Rihani akan mulai disidangkan setelah pihaknya melakukan penyusunan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.
"Jadi kami tengah menyusun dakwaannya dulu sebelum 20 hari selama proses penahanan itu. Setelah itu selesai, baru segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.
Baca juga: Tips hindari modus penipuan kenaikan biaya transaksi
Berkas perkara Rihana dan Rihani di serahkan ke Kejaksaan Tangsel
Kamis, 31 Agustus 2023 19:27 WIB