Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten masih menunggu pengembalian berkas perkara perundungan terhadap siswa di SMA Binus Serpong pada Februari 2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) Hasbullah di Tangerang, Rabu mengatakan, saat ini berkas penanganan perkara tersebut masih dilengkapi oleh tim penyidik di Polres Tangsel.
Karena sebelumnya, pihaknya sudah menerima dan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam perkara tersebut.
"Saat ini perkembangannya, penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara ternyata masih ada kekurangan, sehingga berkas perkara kami kembalikan lagi untuk dilengkapi oleh rekan-rekan penyidik," ucap Hasbullah.
Baca juga: Ini ciri anak yang jadi korban perundungan versi dr Reisa
Ia menerangkan, berkas yang dikembalikan terhadap lima berkas perkara dengan empat tersangka dewasa, dan delapan anak berhadapan dengan hukum.
"Ada beberapa yang perlu dilengkapi yakni syarat formil. Secara rinciannya nanti disampaikan karena masih proses penyidikan," terangnya.
Saat ini, Kejari Tangsel masih menunggu dari penyidik Polres Tangsel untuk penanganan lebih lanjut guna dilakukan penelitian kembali oleh tim jaksa.
"Apabila petunjuk telah dilengkapi dan kami akan lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," ungkap dia.
Diketahui, kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial pada pertengahan Februari 2024.
Pada 1 Maret 2024, Polres Tangsel kemudian menetapkan siswa sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Salah satunya adalah anak artis Vincent Rompies ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Catat, MPLS merupakan ajang menyenangkan bukan perundungan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) Hasbullah di Tangerang, Rabu mengatakan, saat ini berkas penanganan perkara tersebut masih dilengkapi oleh tim penyidik di Polres Tangsel.
Karena sebelumnya, pihaknya sudah menerima dan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam perkara tersebut.
"Saat ini perkembangannya, penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara ternyata masih ada kekurangan, sehingga berkas perkara kami kembalikan lagi untuk dilengkapi oleh rekan-rekan penyidik," ucap Hasbullah.
Baca juga: Ini ciri anak yang jadi korban perundungan versi dr Reisa
Ia menerangkan, berkas yang dikembalikan terhadap lima berkas perkara dengan empat tersangka dewasa, dan delapan anak berhadapan dengan hukum.
"Ada beberapa yang perlu dilengkapi yakni syarat formil. Secara rinciannya nanti disampaikan karena masih proses penyidikan," terangnya.
Saat ini, Kejari Tangsel masih menunggu dari penyidik Polres Tangsel untuk penanganan lebih lanjut guna dilakukan penelitian kembali oleh tim jaksa.
"Apabila petunjuk telah dilengkapi dan kami akan lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," ungkap dia.
Diketahui, kasus perundungan di SMA Binus Serpong itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial pada pertengahan Februari 2024.
Pada 1 Maret 2024, Polres Tangsel kemudian menetapkan siswa sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Salah satunya adalah anak artis Vincent Rompies ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Catat, MPLS merupakan ajang menyenangkan bukan perundungan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024