Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyebutkan ada potensi tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
"Kita masih mendalami, artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apsari Dewi di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) saat ini masih terus melakukan pendalaman penyelidikan pada perkara korupsi dana KUR program BRI yang ada di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dimana, lanjutnya, petugas setempat telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dalam penanganan kasus tersebut.
"Masih berkembang dalam proses penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Kejari Tangerang Selatan tetapkan dua tersangka korupsi dan KUR
Dalam hal ini, kata Dewi, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah tetapkan dua orang tersangka yang masing-masingnya berinisial YSK (29) selaku sales atau mantri dan DW (35) selaku pihak ketiga atau Calo.
Pada kasus korupsi dana KUR ini, diketahui terjadi sejak periode 2022-2023 dengan jumlah korban nasabah sebanyak 45 orang dengan total kerugian negara sebanyak Rp1,2 miliar lebih.
Sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Para tersangka, diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BRI Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Tangsel yang menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan korupsi pada dana KUR.
Ia mengatakan, indikasi adanya dugaan korupsi dana KUR ini diketahui sejak Agustus 2023 atas temuan hasil audit internal oleh pihaknya.
"Terutama hasil dari pencairan kredit. Jadi apa yang diterima oleh nasabah sesuai dengan perjanjian kredit, itu yang menjadi hak nasabah. Tidak boleh ada kutipan sedikit pun atau pembagian dari hasil Kredit yang dicairkan," ungkap dia.
Baca juga: BRI pecat pegawai yang terlibat korupsi dana KUR
Kejari Tangsel sebut ada potensi tersangka baru pada korupsi KUR
Rabu, 16 Oktober 2024 16:28 WIB