Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengawal 107 proyek strategis pemerintah provinsi di 2024 senilai Rp986.760.820.703, yang tersebar di delapan Dinas/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

"Kita memastikan dari pada saat perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban panjang. Kita pastikan sesuai dengan ketentuan, tidak ada penyimpangan-penyimpangan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto di Serang, Kamis.

Kejati Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menandatangani pakta integritas terhadap Proyek Strategis Daerah Provinsi Banten 2024 yang dilakukan pada 107 pekerjaan.

Baca juga: Kejati Banten peringati Hari Bhakti Adhyaksa dengan donor darah hingga baksos

Diantara pekerjaan tersebut ialah pembangunan ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, pembangunan gedung Bank Banten oleh Dinas PUPR Provinisi Banten, pekerjaan listrik pedesaan pada Dinas ESDM Provinisi Banten dan pekerjaan bunker adioterapi RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten

Ratusan pekerjaan yang butuh pengawasan tersebut tersebar di delapan Dinas/SKPD di lingkungan Provinsi Banten dengan total pagu anggaran Rp986.760.820.703.

Siswanto mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pembangunan dimungkinkan ada Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang harus diantisipasi dan atasi.

"Kejaksaan, melalui fungsi intelijen penegakan hukum dalam pengamanan pembangunan strategis akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya untuk mengidentifikasi, meminimalisir, dan menangani setiap AGHT," kata dia.

Baca juga: Jaksa Jaga Desa disebut minimalkan masalah kelola dana desa
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024