Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto mengatakan sebagai aparat penegak hukum, program Jaksa Jaga Desa hadir untuk membantu meminimalkan permasalahan dalam pengelolaan dana desa.
“Program Jaksa Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujar Siswanto dalam keterangannya di Serang, Selasa.
Siswanto dalam pembahasannya dengan tema “Jaksa Jaga Desa Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” menyebut hal itu berkaitan dengan tupoksi Kejaksaan di Bidang Intelijen berdasarkan Perja Nomor 006/A/JA/07/2017.
Ia mengatakan dalam program Jaksa Jaga Desa melalui pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan pengawalan, pendistribusian dan pemanfaatan pada dana desa, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.
Baca juga: BPR gandeng Pemkab Serang dalam kegiatan dana desa
Sasaran penerima BLT-DD ini ditujukan untuk keluarga miskin non-program keluarga harapan (PKH)/bantuan pangan non tunai (BPNT) yang meliputi kehilangan mata pencarian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Siswanto mengatakan program tersebut hadir bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa.
Hal tersebut bertujuan agar perangkat desa memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa yang hadir untuk mengenal hukum dan jauhi hukuman, agar pemerintah desa bersih dan bebas korupsi.
Baca juga: Pemdes Padarincang alokasikan dana desa untuk pengembangan desa wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
“Program Jaksa Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujar Siswanto dalam keterangannya di Serang, Selasa.
Siswanto dalam pembahasannya dengan tema “Jaksa Jaga Desa Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” menyebut hal itu berkaitan dengan tupoksi Kejaksaan di Bidang Intelijen berdasarkan Perja Nomor 006/A/JA/07/2017.
Ia mengatakan dalam program Jaksa Jaga Desa melalui pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan pengawalan, pendistribusian dan pemanfaatan pada dana desa, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.
Baca juga: BPR gandeng Pemkab Serang dalam kegiatan dana desa
Sasaran penerima BLT-DD ini ditujukan untuk keluarga miskin non-program keluarga harapan (PKH)/bantuan pangan non tunai (BPNT) yang meliputi kehilangan mata pencarian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Siswanto mengatakan program tersebut hadir bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa.
Hal tersebut bertujuan agar perangkat desa memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa yang hadir untuk mengenal hukum dan jauhi hukuman, agar pemerintah desa bersih dan bebas korupsi.
Baca juga: Pemdes Padarincang alokasikan dana desa untuk pengembangan desa wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024