Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan tahap II akses pelabuhan Warnasari pada 2021.
JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, mengatakan Akmal terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Ia diyakini membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek. Hingga kini, proyek tersebut batal terbangun.
JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, mengatakan Akmal terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Ia diyakini membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek. Hingga kini, proyek tersebut batal terbangun.
"Menghukum terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Baca juga: Kejati Banten tetapkan tersangka korupsi KMK di Bank Himbara Kota Tangerang
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Akmal dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dan dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp300 juta yang bila tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangan mengenai hal memberatkan, JPU berpendapat, Akmal sebagai direksi PT PCM hanya membiarkan saja temuan-temuan sebelum dan saat pelaksanaan proyek hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Untuk hal merugikan, ia merupakan tulang punggung keluarga dan juga sopan selama persidangan. Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu katanya dititipkan sebagai pengganti UP saat vonis nanti.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten lakukan audiensi dengan Kejati Banten
"Bila kami harus membayar UP," kata Akmal kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggung jawab dalam setiap proyek PT PCM. Dirinya ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.
Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk diduga kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD.
Baca juga: Kejati Banten limpahkan tersangka kasus suap Situ Ranca Gede Jakung ke JPU
Baca juga: Kejati Banten limpahkan tersangka kasus suap Situ Ranca Gede Jakung ke JPU