Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, Kamis menetapkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan 2020-2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MR dan RP yang sebelumnya berstatus saksi. 

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023, atas nama tersangka MR. Dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print-01/M.6.15/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, atas nama tersangka RP.

Adapun kronologis perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, seperti dijelaskan Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon, Nasruddin bermula terjadi pada 2020 sampai dengan 2021.

Di mana ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh tersangka MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Tersangka RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi.

Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang ditetapkan jadi tersangka

Namun kedua tersangka tidak melakukan tindak lanjut dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah, melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian. Selain itu, juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. 

"Jadi kedua saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, telah menerima uang retribusi namun uang hasil pembayaran retribusi sampah itu justru tidak ditindaklanjuti dengan menyetor ke kas daerah. Ada yang sama sekali tidak disetorkan, bahkan ada yang hanya sebagian saja. Uang setoran yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh  MR dan  RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali," kata Nasruddin.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikarenakan terhadap tersangka MR dan RP memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan penahanan terhadap ke 2 (dua) orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024.

Baca juga: Perkara narkotika paling banyak ditangani Kejaksaan Tangerang

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024