Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten, menerima pelimpahan empat orang tersangka kurir sabu dengan modus pengiriman barang komoditas masing-masing M, I, CS, dan AW dari Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon Nasruddin dikonfirmasi di Cilegon, Kamis, mengatakan penyerahan para tersangka berikut barang bukti sabu seberat 20.792,7 gram telah dilakukan pada Rabu (11/9).
"Empat tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 11 September sampai 1 Oktober 2024 di Lapas Kelas II A Cilegon,” katanya.
Baca juga: Polda Banten hentikan peredaran 30 kg sabu, tangkap dua tersangka
Baca juga: Polda Banten hentikan peredaran 30 kg sabu, tangkap dua tersangka
Pengungkapan kasus itu terjadi pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB ketika tim dari Deputi Pemberantasan BNN RI mendapat informasi ada satu unit truk berwarna kuning berangkat dari Bireuen, Aceh, menuju Jakarta membawa sabu dengan ditumpuk barang-barang komoditas kelapa dan buah-buahan.
Selanjutnya, tim Deputi Pemberantasan BNN RI menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera, Palembang-Lampung, pada 13 Mei 2024
Kemudian truk tersebut keluar dari kapal feri sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dibantu anjing pelacak (K-9), ditemukan dua karung berwarna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat lebih kurang 20.792,7 gram," katanya.
Baca juga: Sinergi Kemenkumham Banten-BNN Banten, siap dukung P4GN
Baca juga: Sinergi Kemenkumham Banten-BNN Banten, siap dukung P4GN
Nasruddin mengatakan saat dilakukan pengujian, benar bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin.
Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan dengan disisihkan untuk keperluan laboratorium 20.771,7 gram, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024.
Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan dengan disisihkan untuk keperluan laboratorium 20.771,7 gram, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024.
Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pemkab Serang gandeng GNB beri edukasi pencegahan narkoba pada siswa
Baca juga: Pemkab Serang gandeng GNB beri edukasi pencegahan narkoba pada siswa