Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika merupakan perkara pidana umum yang paling banyak ditangani di daerah itu sepanjang 2024.

"Iya, seperti sekarang ini perkara narkotika meningkat, ini aja kita memusnahkan 15.000 butir narkotika dari berbagai jenis. Artinya ada peningkatan dari perkara itu," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan angka perkara dari pidana umum yang telah ditangani dan diselesaikan sejak periode Januari-Juli tahun ini berjumlah 303 perkara lebih, baik dari perkara seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

"Mungkin nanti dua bulan ke depan saya kira perkara narkotika dan barang buktinya sudah lebih dari angka 15.000," ucapnya.

Baca juga: Kejari Tangerang selesaikan dua kasus narkotika secara keadilan restoratif

Ia menyebutkan, tingginya angka perkara narkotika ini terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya yakni berjumlah 27,3451 gram sabu dan 15.000 butir narkotika jenis obat keras.

"Hari ini memusnahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol. Sedangkan sabu hanya, sebanyak 27,3451 gram, tembakau sintetis 0,89 gram," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk barang rampasan negara yang dimusnahkan pada saat ini berasal dari 86 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 27,3451 gram narkotika jenis sabu, tembakau sintetis 0.68 gram, obat terlarang jenis Tramadol 6.146 butir dan Hexymer 7.191 butir. Kemudian, Trihexyphnidyl 2.456 butir.

"Ada timbangan 6 buah, alat komunikasi 40 unit, senjata tajam 8 buah, sandal dengan merek Eiger 1.596 buah, uang palsu 30 lembar dan bong bekas pakai 398 buah," kata dia.

Baca juga: Kejari bangun puluhan jamban sehat di Kabupaten Tangerang



 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024