Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menyelesaikan dua perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan rehabilitasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten.
"Penyelesaian ini telah disetujui dua permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi melalui pendekatan restoratif justice (RJ)," katanya.
Baca juga: Kejari bangun puluhan jamban sehat di Kabupaten Tangerang
Ia menerangkan, keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/72024) ini, dalam perkara atas nama dengan inisial K (27 tahun) dan A (31 tahun), yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Proses rehabilitasi melalui pendekatan restoratif justice tersebut, dilaksanakan dengan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung RI No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa pada tahap penuntutan.
"Pada hari Rabu (17/7), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Yoga Mualim, dibantu oleh Tim penanganan perkara restoratif justice Bidang Tindak Pidana Umum, dalam rangka melaksanakan asas dominus litis, yaitu sebagai pengendali perkara menerbitkan surat penahanan dan telah menyerahkan para tersangka yang telah berstatus terdakwa inisial K dan A, ke Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di RSUD Banten di Serang," jelasnya.
Baca juga: Kejari Serang musnahkan barang bukti 72 perkara tindak pidana umum
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat perintah rehabilitasi dengan nomor : PRINT-1898/M.6.12/Enz.2/07/2024 dan Nomor :PRINT-1899/M.6.12/Enz.2/07/2024 yang pada pelaksanaannya mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
"Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kedua terdakwa yang menjalani rehabilitasi hingga selesai. Serta penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, selain mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis, dan mengedepankan pemulihan pelaku," kata dia.
Baca juga: Banten kemarin, dari pemusnahan narkoba oleh BNNP hingga sunatan massal
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten.
"Penyelesaian ini telah disetujui dua permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi melalui pendekatan restoratif justice (RJ)," katanya.
Baca juga: Kejari bangun puluhan jamban sehat di Kabupaten Tangerang
Ia menerangkan, keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/72024) ini, dalam perkara atas nama dengan inisial K (27 tahun) dan A (31 tahun), yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Proses rehabilitasi melalui pendekatan restoratif justice tersebut, dilaksanakan dengan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung RI No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa pada tahap penuntutan.
"Pada hari Rabu (17/7), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Yoga Mualim, dibantu oleh Tim penanganan perkara restoratif justice Bidang Tindak Pidana Umum, dalam rangka melaksanakan asas dominus litis, yaitu sebagai pengendali perkara menerbitkan surat penahanan dan telah menyerahkan para tersangka yang telah berstatus terdakwa inisial K dan A, ke Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di RSUD Banten di Serang," jelasnya.
Baca juga: Kejari Serang musnahkan barang bukti 72 perkara tindak pidana umum
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat perintah rehabilitasi dengan nomor : PRINT-1898/M.6.12/Enz.2/07/2024 dan Nomor :PRINT-1899/M.6.12/Enz.2/07/2024 yang pada pelaksanaannya mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
"Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kedua terdakwa yang menjalani rehabilitasi hingga selesai. Serta penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini, selain mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan, juga mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), cost and benefit analysis, dan mengedepankan pemulihan pelaku," kata dia.
Baca juga: Banten kemarin, dari pemusnahan narkoba oleh BNNP hingga sunatan massal
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024