Jakarta (Antara News Banten) - Kelompok tani pisang mas di Tanggamus, Lampung binaan PT Great Giant Pineapple (GGP) menjadi kelompok tani pertama yang menerima manfaat fasilitas Sub-Kontrak Kawasan Berikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

"Fasilitas ini akan akan kami presentasikan kepada Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (27/3), saat meninjau acara yang diadakan oleh Bea Cukai, bertema `Silaturahmi Presiden RI dengan Pengguna Fasilitas Kepabeanan dan Peluncuran Perizinan Online`," kata Government Relations and External Affair Director GGP, Welly Soegiono di Jakarta, Senin.

PT GGP merupakan produsen dan eksportir nanas dan pisang, yang melakukan usahanya secara terintegrasi.

Dengan tagline dari Bea Cukai, "Izin mudah, ekspor melimpah, investasi tambah, dan rakyat semringah," Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi akan meluncurkan sistem perizinan online fasilitas kawasan berikat dari sebelumnya yang membutuhkan waktu 10 hari masa pengurusan, kini dipangkas menjadi hanya satu jam waktu pengurusannya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan pemangkasan waktu perizinan bagi 45 izin transaksional menjadi tiga izin yang dilakukan secara online.

Menurut perwakilan kelompok tani, Soleh dari Kelompok Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung, sebelum ada fasilitasi dari Bea Cukai, petani sulit memperoleh pupuk yang berkualitas. Selain itu harga pupuk bersubsidi juga mahal, apalagi jika dibandingkan dengan harga pupuk impor, selisihnya bisa sampai berkali-kali lipat.

Welly mengatakan, mengingat produk perusahaan kami adalah komoditi pertanian hortikultura, faktor penentuan biaya produksi (production cost) yang lebih efisien menjadi tantangan untuk dapat bersaing dalam pasar internasional. Terutama bagi eksportir seperti kami, di mana produk kami ditujukan untuk keperluan ekspor yang 80 persen ditujukan ke wilayah Amerika Utara dan Eropa, maka peta persaingan produk pertanian hortikultura memang sangat ketat.

Bahkan sebelum GGP menerima fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai, keberadaan GGP belum diperhitungkan oleh pasar internasional. Namun demikian setelah memperoleh fasilitas ini di tahun 2005, perusahaan mulai dapat berkompetisi, khususnya di pasar ekspor. Itu sebabnya sejak tahun 2015, GGP berhasil menjadi produsen nanas kaleng terbesar ke-3 di dunia.

Bahkan dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2017, GGP menjadi produsen nanas kaleng terbesar ke-2 di dunia.

"Dengan luas lahan 33 ribu hektar, dalam setahun kami mampu memproduksi lebih dari 12 ribu kontainer nanas kaleng dan 10 juta box buah-buahan segar berupa pisang, nanas, jambu kristal, dan buah-buahan segar lainnya. Hampir 100 persen produk nanas kaleng kami diekspor, dengan nilai ekspor setiap tahunnya mencapai ratusan juta dollar Amerika," katanya.

Kerjasama Kemitraan

Welly menambahkan, sejak tahun 2016, GGP mulai menjalin kerjasama kemitraan dengan para petani di wilayah Tanggamus ? Lampung Timur. Dimulai dengan membuat plot percontohan (demonstration plot/demplot) dengan areal seluas 0,5 hektar untuk menanam pisang mas. Dua tahun kemudian, kerjasama dengan petani sudah berkembang menjadi 300 hektar lahan penanaman pisang mas. Itu sebabnya sejak akhir tahun 2017, produk pisang mas petani sudah bisa diekspor ke Malaysia dan Singapura, dengan rata-rata jumlah ekspor satu kontainer setiap minggu.

Sistem kerjasama antara para petani sebagai mitra bagi GGP adalah, kami memberikan bibit kepada mereka, panduan budidaya tanam, dan supervisi di lapangan. Saat ini perusahaan juga mengembangkan sistem aplikasi bernama eGrower, yang salah satunya berfungsi untuk mempermudah komunikasi antara perusahaan, melalui para supervisor lapangan, dengan koperasi, kelompok tani, dan para petani yang tergabung dalam kerjasama.

Selain berisi panduan budidaya tanam, dalam aplikasi tersebut diberikan juga panduan berisi operasi standard manual yang harus dilakukan para petani setiap harinya, sebagai sistem kerja yang mengikat perusahaan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan), termasuk juga koperasi yang menampung hasil tanaman para petani.

Sistem eGrower juga berfungsi sebagai sistem yang dapat dipakai Bea Cukai dalam mengawasi pergerakan barang dari Kawasan Berikat GGP ke sub-kontrak Kawasan Berikat di lahan petani, hingga pergerakan hasil produksi, baik yang dijual di pasar lokal maupun untuk keperluan ekspor dapat dimonitor.

Melalui pola kemitraan ini, GGP tidak hanya bertindak sebagai off-taker, namun juga melakukan pendampingan bagi petani mulai dari penanaman, perawatan, panen, hingga pengepakan, serta mendistribusikan produk ke pasar-pasar yang menjadi andalan GGP, untuk produk Pisang Mas, Pisang Barangan, dan Pisang Raja Buluh.

Dari hasil pemantauan di lapangan, para petani mengeluhkan tingginya harga pupuk dan harga sarana produksi (saprodi) lainnya, seperti pestisida, insektisida, dan lain-lain. Petani juga mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Melalui diskusi kami dengan pihak Bea Cukai, jelas Welly, akhirnya disepakati para petani akan dapat menikmati pupuk dan saprodi lainya yang diimpor perusahaan dengan harga yang kompetitif, karena difasilitasi oleh Bea Cukai melalui pemanfaatan fasilitas sub-kontrak kawasan berikat di lahan petani.

Harga pupuk dan pestisida (herbisida) lebih kompetitif karena ketika masuk ke kawasan berikat, baik pupuk dan pestisida tersebut diberikan penangguhan pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen dan BM (Bea Masuk). Produk-produk tersebut pada akhirnya akan dibebaskan pengenaan PPN dan BM-nya karena akan dijual sebagai produk ekspor.

Inilah program kemitraan antara para petani, Bea Cukai dan perusahaan GGP yang kami kemas dalam Program Creating Shared Value (CSV). Berbeda dengan Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya memposisikan petani dan masyarakat sebagai pihak yang perlu dibantu, dalam program CSV, para petani adalah mitra dan bagian penting dari bisnis kami, ujar Welly. Ada hubungan simbiosis mutualisme dalam program CSV GGP, di mana petani membutuhkan GGP, dan GGP membutuhkan para petani.

Selain memperoleh benefit pembebasan bea masuk untuk material-material seperti pupuk dan herbisida yang umumnya diimpor dari negara lain, pada akhirnya negara akan menikmati perolehan devisa yang lebih besar, sebagai dampak meningkatnya produk ekspor setelah fasilitas ini diberlakukan.

"Kami memproyeksikan ke depannya, hingga tahun 2020, diharapkan luasan produksi dari program CSV bisa mencapai lebih dari 1.000 ha. Saat ini cakupan area seluruhnya berada di Provinsi Lampung dengan GGP sebagai basis ekologis, sebagai mitra petani dalam pengelolaan lahan produksi," kata Welly.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kriterium                          Tanpa Fasilitas                 Dengan Fasilitasi
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil panen (ton/thn)         12 ton/thn                       25 ton/thn
Recovery panen                   50%                                  80%
Ekspor                                   25%                                  50%
Produksi                          3.600 ton                        7.500 ton
Potensi produksi ekspor 900 ton                         3.750 ton
Volume ekspor           1 kontainer/minggu    4 kontainer/minggu
Potensi pendapatan
tambahan petani/thn      Rp30 juta/hektar         Rp62,5 juta/hektar
Potensi penghasilan
tambahan koperasi/thn    Rp3,3 juta/hektar      Rp11,8 juta/hektar
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Baca juga: Distanbun Lebak Kembangkan Pertanian Pisang Jadi Unggulan

Pewarta: Ganet Dirgantara

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018