Lebak (Antara News Banten) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Lebak memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai jenis hasil operasi penyakit masyarakat di sejumlah lokasi di Rangkasbitung dan Cibadak.

"Kami tidak main-main untuk melakukan tindakan tegas jika masih ada minuman keras (miras) beredar di masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, saat memperingati HUT Satpol PP ke 68 di Lebak, Rabu.

Pemusnahan tersebut dipusatkan di belakang Kantor Satpol PP Lebak.

Minuman keras dari berbagai merk itu mulai kadar alkohol sedang hingga tinggi hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak.

Satpol Lebak sering kali melakukan operasi pekat untuk memberantas peredaran minuman keras.

"Kami terus akan memberantas peredaran minuman karas karena dapat menimbulkan penyakit masyarakat juga gangguan keamanan lingkungan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, jumlah minuman keras yang dimusnahkan itu sebanyak 360 botol hasil penyitaan di warung, kafe-kafe, toko dan pedagang jamu.

Baca juga: Pemkot Tangerang Sosialisasikan Perda Larangan Miras

Pihaknya akan selalu melakukan operasi minuman keras karena bisa menghancurkan generasi muda.

Selain itu, tingginya angka kejahatan akibat bebasnya peredaran minuman keras.

"Saya akan terus menekan peredaran minuman keras di wilayah Lebak," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda-I) Pemerintah Lebak Alkadri mengatakan minuman keras sangat membahayakan bagi kesehatan juga menimbulkan penyakit masyarakat.

Ia mengajak masyarakat agar memerangi minuman keras yang bisa membahayakan kesehatan dan penyakit masyarakat.

"Saya sangat mendukung aparat Satpol PP Lebak yang sering menggelar razia minuman keras," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018