Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan personil Polres Serang dan 12 Polsek jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras.
"Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontong. Hasilnya sebanyak 131 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk berhasil diamankan," katanya.
Baca juga: Polres Serang dalami dugaan peredaran uang palsu
Baca juga: Polres Serang dalami dugaan peredaran uang palsu
Berdasarkan data, Polsek Cikande menyita 20 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 15 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 12 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 15 botol.
Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 13 botol, Polsek Ciruas sebanyak delapan botol miras, Polsek Pamarayan menyita lima botol miras, Polsek Petir menyita delapan botol miras, dan Polsek Kopo mengamankan 10 botol miras serta Satreskrim Polres Serang mengamankan 15 botol miras.
“Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara dan Pontang yang tidak ditemukan miras," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua kurir narkoba di wilayah Serang Banten
Baca juga: Polisi tangkap dua kurir narkoba di wilayah Serang Banten
Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang.
"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak kejahatan dan mengganggu kambtibmas.
“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," katanya.
Baca juga: Polres Metro: ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal