Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukans sosialiasi Perda No.7 Tahun 2015 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras terhadap para Ketua  RT/RW serta tokoh masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis, mengatakann dalam sosialisasi itu selain menyangkut larangan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) juga praktik pelacuran.

"Perda adalah produk hukum dan harus diketahui oleh masyarakat sebagai upaya dalam mewujudkan kehidupan yang aman dan nyaman," katanya.

Bagi para pelanggar perda tersebut, katanya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan sebab pihaknya melibatkan kepolisian juga dalam penindakan.

"Kami sampaikan mengenai sanksi terkait penjualan Miras dan Pelacuran. Wilayah ini sangat rawan makanya kami sampaikan kepada RT/RW dan tokoh masyarakat agar bisa membantu dalam mensosialisasikan ke masyarakat," paparnya.

Diharapkan, dengan adanya Perda tersebut maka masyarakat bisa sadar hukum dan tak sembarang dalam bertindak.    

"Tujuan penyuluhan ini untuk menciptakan ketentraman serta ketertiban dalam masyarakat. Ini sangat penting dan menjadi konsentrasi kita bersama," katanya.

Anggota DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin mengapresiasi kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. "Upaya tersebut untuk memberikan kesadaran dan pemahaman untuk mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018