Komisi III DPRD Banten meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan langkah-langkah antisipasi berkurangnya pendapatan dari sektor pajak berkaitan dengan 'opsen' pajak atau berkurangnya bagi hasil pajak.
"Opsen pajak atau pengurangan bagi hasil pajak untuk provinsi itu mulai awal 2025. Ini harus antisipasi oleh Bapenda, salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan aset daerah,' kata Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faizal di Serang, Jumat.
Ia mengatakan, banyak aset-aset pemerintah Provinsi Banten yang terbengkalai atau belum dimanfaatkan menjadi pendapatan asli daerah, diantaranya Banten International Stadium (BIS), danau-danau atau situ serta aset lainnya yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ke tiga.
"Sampai saat ini masih banyak aset yang belum dikelola menjadi pendapatan, misalnya BIS dan situ," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten tegaskan usut dugaan kebocoran pajak air permukaan
Ia mengatakan, langkah lainnya adalah dengan menekan tingkat tunggakan pajak kendaraan dan upaya jemput bola agar kesadaran masyarakat membayar pajak juga meningkat.
"Optimalkan juga pendapatan dari sektor pajak lain-lain seperti pajak air permukaan, alat berat dan pajak yang menjadi kewenangan provinsi," kata Faizal.
Menurutnya, dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen ke kabupaten/kota mulai awal 2025 dari sektor pajak PKB dan BBNKB, maka akan mengurangi pendapatan asli daerah bagi APBD provinsi Banten mulai awal 2025.
"Selama ini kan target pendapatan asli daerah itu sekitar Rp8,66 triliun. Kalau kebijakan opsen pajak mulai berlaku, maka akan berkurang nanti PAD-nya," kata Faizal.
Baca juga: Bapenda Kota Serang optimalkan penerimaan BPHTB
Berkaitan dengan target pendapatan hingga pertengahan 2024, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dan evaluasi dengan Bapenda dan capaian target pendapatan hingga Juni 2024 mencapai 56,32 persen atau sekitar Rp4,88 triliun.
Dari jumlah target pendapatan asli daerah (PAD) Rp8,66 triliun tersebut, sebesar Rp8,28 triliun adalah dari sektor pajak. Adapun realisasi pendapatan sektor pajak hingga pertengahan 2024 mencapai 51,97 persen atau sekitar Rp4,63 triliun.
"Kita berharap terus lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, agar pembangunan Banten lebih maju," kata Faizal.
Baca juga: Realisasi pajak daerah semester satu Kota Tangerang capai Rp999 miliar
Sementara Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah antisipasi dan regulasi berkaitan dengan potensi berkurangnya pendapatan daerah pada sektor pajak, diantaranya meningkatkan sinergitas dengan kabupaten/kota dalam upaya efisiensi, pembiayaan termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dengan menyiapkan sistem dan regulasinya.
"Termasuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan aset daerah. Bapenda sebagai kordinator dari sektor pendapatannya, tentu kita harus kolaborasi secara teknis dengan OPD lain dalam pengelolaan aset ini. Sebab kan kewenangan asetnya pada BPKAD dan OPD lain untuk pengelolaannya," kata Deni
Ia mencontohkan, Dinas PUPR ada lahan-lahan yang belum dimanfaatkan untuk jalan atau sarana lainnya, sehingga ini bisa dikerjasamakan dengan pihak lain misalnya membangun ruko dan lainnya.
"Begitu juga dengan aset lain seperti BI dan Situ. Itu kan kewenangan pengelolaannya oleh OPD lain seperti Dispora, Perkim atau DPUPR," kata Deni.
Baca juga: Samsat Rangkasbitung optimistis target pajak Rp139 miliar tercapai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Opsen pajak atau pengurangan bagi hasil pajak untuk provinsi itu mulai awal 2025. Ini harus antisipasi oleh Bapenda, salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan aset daerah,' kata Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faizal di Serang, Jumat.
Ia mengatakan, banyak aset-aset pemerintah Provinsi Banten yang terbengkalai atau belum dimanfaatkan menjadi pendapatan asli daerah, diantaranya Banten International Stadium (BIS), danau-danau atau situ serta aset lainnya yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ke tiga.
"Sampai saat ini masih banyak aset yang belum dikelola menjadi pendapatan, misalnya BIS dan situ," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten tegaskan usut dugaan kebocoran pajak air permukaan
Ia mengatakan, langkah lainnya adalah dengan menekan tingkat tunggakan pajak kendaraan dan upaya jemput bola agar kesadaran masyarakat membayar pajak juga meningkat.
"Optimalkan juga pendapatan dari sektor pajak lain-lain seperti pajak air permukaan, alat berat dan pajak yang menjadi kewenangan provinsi," kata Faizal.
Menurutnya, dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen ke kabupaten/kota mulai awal 2025 dari sektor pajak PKB dan BBNKB, maka akan mengurangi pendapatan asli daerah bagi APBD provinsi Banten mulai awal 2025.
"Selama ini kan target pendapatan asli daerah itu sekitar Rp8,66 triliun. Kalau kebijakan opsen pajak mulai berlaku, maka akan berkurang nanti PAD-nya," kata Faizal.
Baca juga: Bapenda Kota Serang optimalkan penerimaan BPHTB
Berkaitan dengan target pendapatan hingga pertengahan 2024, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dan evaluasi dengan Bapenda dan capaian target pendapatan hingga Juni 2024 mencapai 56,32 persen atau sekitar Rp4,88 triliun.
Dari jumlah target pendapatan asli daerah (PAD) Rp8,66 triliun tersebut, sebesar Rp8,28 triliun adalah dari sektor pajak. Adapun realisasi pendapatan sektor pajak hingga pertengahan 2024 mencapai 51,97 persen atau sekitar Rp4,63 triliun.
"Kita berharap terus lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, agar pembangunan Banten lebih maju," kata Faizal.
Baca juga: Realisasi pajak daerah semester satu Kota Tangerang capai Rp999 miliar
Sementara Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah antisipasi dan regulasi berkaitan dengan potensi berkurangnya pendapatan daerah pada sektor pajak, diantaranya meningkatkan sinergitas dengan kabupaten/kota dalam upaya efisiensi, pembiayaan termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dengan menyiapkan sistem dan regulasinya.
"Termasuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan aset daerah. Bapenda sebagai kordinator dari sektor pendapatannya, tentu kita harus kolaborasi secara teknis dengan OPD lain dalam pengelolaan aset ini. Sebab kan kewenangan asetnya pada BPKAD dan OPD lain untuk pengelolaannya," kata Deni
Ia mencontohkan, Dinas PUPR ada lahan-lahan yang belum dimanfaatkan untuk jalan atau sarana lainnya, sehingga ini bisa dikerjasamakan dengan pihak lain misalnya membangun ruko dan lainnya.
"Begitu juga dengan aset lain seperti BI dan Situ. Itu kan kewenangan pengelolaannya oleh OPD lain seperti Dispora, Perkim atau DPUPR," kata Deni.
Baca juga: Samsat Rangkasbitung optimistis target pajak Rp139 miliar tercapai
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024