Serang, Banten (ANTARA) - Guna mengantisipasi dampak kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku di 2024 agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2024.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Tuti Amalia di Serang, Senin mengatakan, Perbup tersebut diterbitkan untuk mengatur dasar perhitungan BPHTB terutang untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan di tahun 2024.
"Perhitungan tersebut menggunakan NJOP Tahun 2023 dengan mekanisme mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Tuti.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Serang capai Rp12,5 miliar.
Selain itu kata Tuti, mekanisme juga mengacu kepada Peraturan Bupati Serang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan Perhitungan Sendiri.
Sedangkan untuk Pedoman perhitungan nilai perolehan objek BPHTB Tahun 2024 menggunakan NJOP PBB-P2 Tahun 2023.
"Pemberlakuan kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024," kata Tuti.
Lebih jauh Tuti menjelaskan Bidang Perencanaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Serang memiliki salah satu tugas pokok yakni perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan pendapatan daerah (pajak daerah dan retribusi daerah).
Pada Tahun 2023, Bapenda telah membuat kebijakan untuk melakukan updating NJOP di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cikande, Ciruas, Kibin, Jawilan, dan Kramatwatu yang telah cukup lama belum dilakukan penyesuaian sebagai dasar perhitungan PBB-P2 Tahun 2024. (ADV)
Baca juga: Jalankan Undang-Undang, Bapenda Banten inovasi pungutan pajak alat berat
Antisipasi dampak kenaikan NJOP, Bupati Serang terbitkan Perbup No 42
Senin, 15 Juli 2024 7:14 WIB
Perhitungan tersebut menggunakan NJOP