Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyampaikan calon legislatif (caleg) terpilih bisa tidak dilantik jika tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Senin, mengatakan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Iya tidak kita sertakan sebagai calon legislatif terpilih," katanya.
Dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang terpilih periode 2024-2029 belum ada satu pun yang menyerahkan LHKPN.
"Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan LHKPN dan batas akhirnya sampai tanggal 13 Agustus 2024," katanya.
Baca juga: 5.681 caleg terpilih belum laporkan LHKPN ke KPK
Baca juga: 5.681 caleg terpilih belum laporkan LHKPN ke KPK
Pihaknya juga mengaku telah melakukan roadshow kesemua partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk segera menyampaikan LHKPN untuk mengurangi konsekuensi tidak dilantik bagi caleg terpilih.
"Upaya kita sudah roadshow ke semua parpol yang memperoleh kursi di Pemilu 2024 agar segera menyampaikan LHKPN," katanya.
Sebelumnya KPU Kota Serang, Banten menetapkan 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih periode 2024-2029 pada Jumat (14/6).
Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak dengan total enam kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Kota Serang. Selanjutnya diikuti dengan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: KPU Banten: sebelum dilantik, caleg terpilih wajib lapor LHKPN
Baca juga: KPU Banten: sebelum dilantik, caleg terpilih wajib lapor LHKPN
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024