Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyampaikan calon anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi wakil rakyat.
 
Ketua KPU Banten M Ihsan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan pelantikan caleg terpilih akan dilakukan pada bulan September 2024.
 
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 calon anggota DPRD Banten terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Baca juga: 100 caleg terpilih DPRD Banten hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU
 
"Calon terpilih harus menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Disampaikan kepada KPU Provinsi ataupun KPU kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada anggota caleg terpilih jika tidak memenuhi syarat atau seperti meninggal dunia maka segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian.
 
"Kalau misalnya caleg tersebut meninggal dunia maka harus segera menyampaikan kepada KPU agar segera diproses untuk pergantian secepatnya," katanya.
 
Sementara itu, rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024, yakni PKB dengan perolehan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN tujuh kursi, Demokrat 11 kursi, PSI tiga kursi, PPP empat kursi.
 
"Untuk jumlah keseluruhan kursinya ada 100 sudah terbagi dengan beberapa parpol yang memperoleh suara," katanya.

Baca juga: KPU Kota Serang buka pendaftaran PPK Pilkada 2024

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024