Ombudsman RI Provinsi Banten mengatakan, ada indikasi sejumlah siswa yang masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi lewat lomba yang tidak jelas kredibilitasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Senin mengatakan, temuan tersebut menjadi menarik, lantaran baru marak ditemukan di tahun PPDB ini.
Pihaknya mendapat laporan adanya siswa yang merasa tiba-tiba ada siswa lain yang nilainya tinggi sekali. Padahal pelapor merasa di sekolahnya tidak pernah ada yang ikut lomba, dan sampai juara tingkat nasional.
Baca juga: Soal pengisian bangku kosong SMA , Ombudsman Banten minta transparansi
"Nah begitu kami selidiki, kami dalami ternyata yang bersangkutan mengikuti lomba yang dilakukan secara daring yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara yang izinnya itu adalah pendidikan non formal," ujar dia.
Fadli mengatakan, peserta tersebut mengikuti kompetisi gratis, namun bisa mendapatkan hadiah jika membayar. Terduga siswa tersebut rupanya mendapatkan medali emas, yang juga banyak didapatkan oleh peserta lomba lainnya.
"Jadi kami mengindikasikan adanya upaya komersialisasi dalam rangka pemberian sertifikat, karena di juknis (petunjuk teknis)-nya tidak secara tegas menyatakan bahwa harus lembaga yang berizin penyelenggara kompetisi, tapi lembaga berizin. Sehingga akhirnya sama sekolah di loloskan," kata dia
Akibatnya, siswa yang merasa nilainya lebih tinggi, jadi tersingkir dengan terduga siswa yang meraih medali emas dari penyelenggara lomba non-formal tersebut, dan mendapat 18 poin lebih tinggi.
Baca juga: 4.683 kursi masih kosong pada PPDB SMA di Banten
Fadil mengatakan, Ombudsman Banten tengah mendalami hal tersebut, dan sejauh mana data semacam itu digunakan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat mengenai hal tersebut.
"Dan pesan kami tolong karena ini sudah mulai masuk Program Belajar Mengajar, kita mendorong jangan lagi sekolah menerima siswa di luar proses PPDB. Tahun kemarin kita menemukan cukup banyak jumlah siswa yang melebihi informasi daya tampung awal," ujar dia.
Fadli mengatakan, penerimaan harus sesuai dengan Peraturan Kemendikbudristek tentang yang menyatakan standar pelayanan rombongan belajar SD sebanyak 8, SMP sebanyak 32, dan SMA sebanyak 32.
Baca juga: Di tahun ini ratusan ASN Pemprov Banten pensiun
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Senin mengatakan, temuan tersebut menjadi menarik, lantaran baru marak ditemukan di tahun PPDB ini.
Pihaknya mendapat laporan adanya siswa yang merasa tiba-tiba ada siswa lain yang nilainya tinggi sekali. Padahal pelapor merasa di sekolahnya tidak pernah ada yang ikut lomba, dan sampai juara tingkat nasional.
Baca juga: Soal pengisian bangku kosong SMA , Ombudsman Banten minta transparansi
"Nah begitu kami selidiki, kami dalami ternyata yang bersangkutan mengikuti lomba yang dilakukan secara daring yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara yang izinnya itu adalah pendidikan non formal," ujar dia.
Fadli mengatakan, peserta tersebut mengikuti kompetisi gratis, namun bisa mendapatkan hadiah jika membayar. Terduga siswa tersebut rupanya mendapatkan medali emas, yang juga banyak didapatkan oleh peserta lomba lainnya.
"Jadi kami mengindikasikan adanya upaya komersialisasi dalam rangka pemberian sertifikat, karena di juknis (petunjuk teknis)-nya tidak secara tegas menyatakan bahwa harus lembaga yang berizin penyelenggara kompetisi, tapi lembaga berizin. Sehingga akhirnya sama sekolah di loloskan," kata dia
Akibatnya, siswa yang merasa nilainya lebih tinggi, jadi tersingkir dengan terduga siswa yang meraih medali emas dari penyelenggara lomba non-formal tersebut, dan mendapat 18 poin lebih tinggi.
Baca juga: 4.683 kursi masih kosong pada PPDB SMA di Banten
Fadil mengatakan, Ombudsman Banten tengah mendalami hal tersebut, dan sejauh mana data semacam itu digunakan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat mengenai hal tersebut.
"Dan pesan kami tolong karena ini sudah mulai masuk Program Belajar Mengajar, kita mendorong jangan lagi sekolah menerima siswa di luar proses PPDB. Tahun kemarin kita menemukan cukup banyak jumlah siswa yang melebihi informasi daya tampung awal," ujar dia.
Fadli mengatakan, penerimaan harus sesuai dengan Peraturan Kemendikbudristek tentang yang menyatakan standar pelayanan rombongan belajar SD sebanyak 8, SMP sebanyak 32, dan SMA sebanyak 32.
Baca juga: Di tahun ini ratusan ASN Pemprov Banten pensiun
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024