Lebak (Antara News) - Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Lebak menyatakan bupati yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 Juni 2018 harus berkomitmen tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Kami minta kepala daerah yang terpilih nanti bekerja dengan jujur tanpa melakukan perbuatan korupsi yang bisa memiskinkan rakyat banyak," kata Oji Santani yang juga tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Lebak, Jumat.

Pelaksanaan pilkada serentak di 171 di tanah air,termasuk di Kabupaten Lebak berharap berlangsung damai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Masyarakat menginginkan pemimpin yang bisa membawa kesejahteraan secara adil dan merata.

Figur bupati yang terpilih nanti diharapkan masyarakat adalah tidak memperkaya diri dengan cara melakukan korupsi.

Sebab, korupsi itu, selain dilarang Agama juga bertentangan dengan hukum negara karena merugikan banyak orang.

"Kita minta pemimpin itu bekerja secara ikhlas melayani masyarakat tanpa melakukan perbuatan korupsi," katanya.

Menurut dia, pihaknya merasa prihatin banyaknya kasus kepala daerah di tanah air yang terseret kasus perbuatan korupsi.

Mereka melakukan tindakan korupsi tersebut dengan beberapa cara diantaranya pelembungan anggaran, menerima suap dari pengusaha maupun main proyek.

Perbuatan korupsi itu,selain merugikan keuangan negara juga berdampak terhadap program kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap kepala daerah yang terpilih nanti hasil pesta demokrasi lima tahunan tidak melakukan perbuatan korupsi," katanya.

Begitu juga tokoh ulama Kabupaten Lebak KH Nurdin Tajri mengatakan pemimpin yang terpilih itu harus banyak mengingat Allah SWT guna mencegah perbuatan korupsi.

Selain itu juga bekerja amanah dan nilai ibadah guna membangun masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Kami yakin masyarakat madani dan sejahtera akan terwuujud jika pemimpin itu tidak melakukan perbuatan korupsi," kata mantan Ketua MUI Kabupaten Lebak.

Nurdin mengatakan, para pelaku korupsi itu karena sudah tidak memiliki sifat Ketuhanan Yang Maha Esa.

Disamping itu juga korupsi termasuk orang "pasad" atau perusak di muka bumi dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Agama Islam mengharamkan perbuatan korupsi karena masuk kategori dosa besar juga hukum negara sesuai UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berharap sosok pemimpin yang memangku jabatan kepala daerah dapat membudayakan pola hidup sederhana juga selalu mengingat Allah, sehingga memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018