Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, memusnahkan seribuan botol minuman keras berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di Rangkasbitung dan sekitarnya guna mencegah tindakan kejahatan.
 
Kapolres Lebak AKBP Suyono di Rangkasbitung, Lebak, mengatakan bahwa pemusnahan botol minuman keras berbagai merek hasil Operasi Pekat 2024 itu seusai memperingati HUT Ke-78 Bhayangkara.
 
Pemusnahan botol minuman keras di Kantor Markas Polres Lebak dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari dan Dandim 0603 Letkol Inf. Herbert Rony Parulian Sinaga serta tokoh agama.
 
Jumlah botol minuman keras yang dimusnahkan itu tercatat 1.800 botol dari hasil Operasi Pekat 2024.
 
"Kami berkomitmen untuk pemberantasan minuman keras karena menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," katanya menjelaskan.

Baca juga: Polda Banten dan para ulama gelar istighosah bersama
 
Sementara itu, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi komitmen kepolisian untuk menciptakan keamanan lingkungan masyarakat dengan melakukan pemusnahan botol minuman keras hasil Operasi Pekat 2024 di Rangkasbitung dan sekitarnya.
 
Dampak minuman keras, kata dia, dapat menimbulkan kasus kejahatan-kejahatan di lingkungan masyarakat seperti pencurian, pemerkosaan, dan kriminal lainnya.
 
"Kami sangat mendukung kepolisian untuk melakukan pemberantasan minuman keras," katanya menegaskan.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke ke-78, Polda Banten ziarah di TMP Ciceri

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024