Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, mengungkap motif kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Jati Jaya berinisial S di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhir Juni lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf di Tangerang, Senin, mengatakan motif dari kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka RR ini bertujuan memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Untuk motif yang dilakukan tersangka perampokan ini memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," ucapnya.

Baca juga: Polresta Tangerang usut kasus pembunuhan karyawan PT Jati Jaya

Ia menyebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sebelumnya telah diniatkan oleh tersangka. Aksinya itu dilakukan secara tunggal untuk merampas sejumlah kendaraan yang ada di sebuah gudang milik PT Jati Jaya.

"Indikasi pelaku utamanya tunggal karena pada saat membawa dua unit mobil dari gudang itu, dia menyewa jasa transportasi untuk membawa kedua kendaraan rampasannya," terangnya.

Dikatakan Arief, bahwa tersangka juga diketahui merupakan bagian dari karyawan PT Jati Jaya. Oleh sebab itu, pelaku telah memahami situasi lokasi kejadian perkara, bahkan dengan korban pun saling mengenal.

Baca juga: Polresta Soekarno Hatta terima penghargaan dari Dirlantas Metro

"Tersangka dengan korban itu saling kenal, karena dia pun bagian dari karyawan di gudang itu. Hanya saja tersangka ini sudah jarang masuk kerja," ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka ini menghabisi korbannya dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi seberat 2,5 kilogram yang kemudian jasadnya diikat dan dibungkus menggunakan terpal sebagai menghilangkan jejak.

"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.

Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6).

Baca juga: Polisi segera periksa pelaku kerusuhan konser musik di Tangerang.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Polisi dalami aliran uang penipuan di Tangerang Lentera Festival 2024

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024