Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, mengusut kasus dugaan perampokan dan pembunuhan seorang karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menjelaskan penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu didasari atas adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang PT Jati Jaya sekitar pukul 06.30 WIB.

"Berawal dari laporan pada Selasa (25/6) lalu. Raden selaku pemilik pergudangan datang lalu masuk ke dalam gudang, kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan  ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," katanya.

Baca juga: Polisi dalami aliran uang penipuan di Tangerang Lentera Festival 2024

Saat ditemukan, kata Arief, jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal itu, yang kemudian diketahui merupakan salah satu karyawan PT Jati Jaya berinisial S.

Atas temuan itu, tim penyidik Polresta Tangerang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.

"Kami pun lakukan olah TKP dan didapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut berinisial S, selaku karyawan di gudang tersebut. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Polresta Soekarno Hatta terima penghargaan dari Dirlantas Metro

Dia mengungkapkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan karena kondisi sebagian tubuh korban terdapat tanda kekerasan akibat benda tumpul dan juga adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian itu.

"Mengetahui bahwa satu unit R4 jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit R4 jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam milik pemilik gudang juga hilang," tuturnya.

Arief mengatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama dalam upaya mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan closed-circuit television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian tersebut.

"Pelaku ini berinisial RR dan dilakukan identifikasi, Pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB. diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Dan penyidik berkoordinasi untuk mengungkap tersangka di wilayah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Baca juga: Polresta Soetta siap bersinergi jaga kambtibmas Pilkada 2024

Pada saat diinterogasi, kata Aruef, pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Cegah judi online, Polres Lebak lakukan razia handphone personel

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024