Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang terduga pelaku pembegalan dan pembacokan terhadap anggota Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Senin (27/01) lalu.
Kata Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa di Tangerang, Senin mengatakan bahwa dari ke dua terduga pelaku itu, masing-masingnya berinisial RN dan SW.
"Ada dua pelaku yang sudah diamankan berinisial, RN dan SW," katanya.
Ia menyebutkan bahwa ke dua pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan korbannya yakni warga sipil dan anggota Polsek Kresek.
"Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota lantik sembilan pejabat utama baru.
Dia menjelaskan, aksi curas tersebut pertama terjadi pada Senin (27/01). Dimana, para pelaku ini beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku melukai korban anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Kemudian, pada pukul 01.20 WIB pelaku kembali beraksi di wilayah Rajeg, kali ini menyasar warga berinisial MS yang mengendarai sepeda motor," katanya.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu melukai korban dengan senjata tajam, lalu berusaha merampas kendaraan korban.
"Modus yang digunakan sama melukai korbannya dulu. Setelah itu, pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban," ucapnya.
Hingga saat ini, kata Purbawa kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan pendalaman dan mengejar para pelaku lainnya," pungkas dia.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan terhadap para pelaku ini dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap guru sekolah yang banting balita