Kantor Imigrasi Cilegon menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia di Aston Anyer Beach Hotel, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (11/6).
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 sendiri berlaku mulai 16 Juni 2024 dan aturan tersebut merupakan pembaharuan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa.
Sosialisasi sendiri dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dadan Gunawan. Menurutnya mobilitas adalah hal yang wajar, saat ini perkembangan arus globalisasi menuntut adanya sistem keimigrasian yang efektif, efisien, dan reponsif.
“Permenkumham nomor 9 tahun 2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperbarui prosedur keimigrasian sebelumnya, sehingga lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.” kata Dadan Gunawan dalam keterangannya.
Sasaran kegiatan sosialisasi kali ini adalah asosiasi kepelabuhan dan keagenan kapal diantaranya Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA).
Baca juga: Pengajuan Visa Online, Kemenkumham ajak masyarakat perhatikan hal ini
Kantor Imigrasi Cilegon mengundang Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk turun memberikan penjelasan kepada para stakeholder yang hadir pada
kegiatan tersebut.
Menurut Kepala Subdit TPI, Jerry Risnandar, peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab alat angkut, pemeriksaan di TPI, area imigrasi, unit analisis penumpang dan tata tertib di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Permenkumham ini dibuat untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas dan tempat lain yang diakui sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.” tutur Jerry Risnandar.
Jerry juga menambahkan bahwa dalam keadaan tertentu, pemeriksaan keimigrasian bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dapat dilakukan di tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan dengan cara mencegah masuknya individu yang tidak diinginkan atau ilegal ke wilayah Indonesia serta membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Cilegon gelar operasi pengawasan orang asing "JAGRATARA"
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 sendiri berlaku mulai 16 Juni 2024 dan aturan tersebut merupakan pembaharuan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa.
Sosialisasi sendiri dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dadan Gunawan. Menurutnya mobilitas adalah hal yang wajar, saat ini perkembangan arus globalisasi menuntut adanya sistem keimigrasian yang efektif, efisien, dan reponsif.
“Permenkumham nomor 9 tahun 2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperbarui prosedur keimigrasian sebelumnya, sehingga lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.” kata Dadan Gunawan dalam keterangannya.
Sasaran kegiatan sosialisasi kali ini adalah asosiasi kepelabuhan dan keagenan kapal diantaranya Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA).
Baca juga: Pengajuan Visa Online, Kemenkumham ajak masyarakat perhatikan hal ini
Kantor Imigrasi Cilegon mengundang Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk turun memberikan penjelasan kepada para stakeholder yang hadir pada
kegiatan tersebut.
Menurut Kepala Subdit TPI, Jerry Risnandar, peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab alat angkut, pemeriksaan di TPI, area imigrasi, unit analisis penumpang dan tata tertib di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Permenkumham ini dibuat untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas dan tempat lain yang diakui sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.” tutur Jerry Risnandar.
Jerry juga menambahkan bahwa dalam keadaan tertentu, pemeriksaan keimigrasian bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dapat dilakukan di tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan dengan cara mencegah masuknya individu yang tidak diinginkan atau ilegal ke wilayah Indonesia serta membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Cilegon gelar operasi pengawasan orang asing "JAGRATARA"
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024