Polres Serang menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial NZ (27) di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
 
"Tersangka NZ ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen.
 
"Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan empat paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian," katanya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Cilegon bekuk sindikat pengedar narkoba senilai Rp2,5 M
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
 
Tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
 
"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," katanya.
 
Atas perbuatannya ini, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Aparat Polres Serang tangkap dua tersangka spesialis jambret

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024