Kepolisian Resor Serang, Banten, menangkap sebanyak 16 orang pelaku tindak kejahatan selama Operasi Sikat Maung 2024 yang digelar pada 14 hingga 23 Mei.
Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko di Serang, Selasa, menjelaskan bahwa belasan orang pelaku berbagai tindak kejahatan ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Serang.
"Barang bukti yang disita dari para pelaku, di antaranya 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, satu unit mobil pikap, satu unit senjata air softgun, dua bilah golok, satu bilah pisau, serta berbagai kunci T berikut mata kunci," kata Kapolres saat merilis hasil Operasi Sikat Maung 2024.
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 99 ribu benih lopster ke Vietnam
Condro mengatakan dari 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, satu orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan, tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan tiga orang penadah barang curian.
"Pelaku kejahatan merupakan warga Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Serang. Ada juga dua orang lainnya warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa Operasi Sikat Maung dilaksanakan serentak oleh Polres jajaran Polda Banten untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Banten.
Sasaran operasi adalah penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan penyalahgunaan senjata api ilegal dan senjata tajam.
"Cara bertindak pada operasi ini lebih mengedepankan penegakan hukum dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman," tambah Kapolres.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Cilegon bekuk sindikat pengedar narkoba senilai Rp2,5 M
Tersangka yang kini ditahan itu berinisial RO (27), EM (34), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35), dan IS (31), seluruhnya warga Kabupaten Serang. Kemudian NMY (18) warga Kabupaten Lebak, LH (37) warga Kota Serang, serta TI (29) dan IW (27) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari 16 orang pelaku kejahatan yang ditangkap, dua orang di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak bagian kakinya) karena melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas saat hendak ditangkap.
"Dari 16 pelaku kejahatan yang kami tangkap, dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba dengan modus tempel di Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko di Serang, Selasa, menjelaskan bahwa belasan orang pelaku berbagai tindak kejahatan ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Serang.
"Barang bukti yang disita dari para pelaku, di antaranya 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, satu unit mobil pikap, satu unit senjata air softgun, dua bilah golok, satu bilah pisau, serta berbagai kunci T berikut mata kunci," kata Kapolres saat merilis hasil Operasi Sikat Maung 2024.
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 99 ribu benih lopster ke Vietnam
Condro mengatakan dari 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, satu orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan, tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan tiga orang penadah barang curian.
"Pelaku kejahatan merupakan warga Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Serang. Ada juga dua orang lainnya warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa Operasi Sikat Maung dilaksanakan serentak oleh Polres jajaran Polda Banten untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Banten.
Sasaran operasi adalah penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan penyalahgunaan senjata api ilegal dan senjata tajam.
"Cara bertindak pada operasi ini lebih mengedepankan penegakan hukum dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman," tambah Kapolres.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Cilegon bekuk sindikat pengedar narkoba senilai Rp2,5 M
Tersangka yang kini ditahan itu berinisial RO (27), EM (34), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35), dan IS (31), seluruhnya warga Kabupaten Serang. Kemudian NMY (18) warga Kabupaten Lebak, LH (37) warga Kota Serang, serta TI (29) dan IW (27) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari 16 orang pelaku kejahatan yang ditangkap, dua orang di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak bagian kakinya) karena melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas saat hendak ditangkap.
"Dari 16 pelaku kejahatan yang kami tangkap, dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba dengan modus tempel di Serang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024