Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, menerima dua pasang pendaftar calon independen Pilkada 2024 yang telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk bakal calon.
 
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerima syarat minimal dukungan dari tiga calon independen. Akan tetapi hanya dua pasangan calon yang diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.
 
"Dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu pasangan Udah Suhada dan Pujiyanto serta pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar. Satu pasangan yang syarat minimal dukungannya tidak diterima yaitu pasangan Agus Ruli Ardiyansyah dan Indra Bayu," katanya.
 
Penyerahan dukungan sendiri telah diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: Bawaslu Kota Serang gelar tes CAT calon Panwascam Pilkada 2024
 
Bakal calon Bupati (Cabup) Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati (Cawabup) Pujiyanto total dukungan yang diserahkan melalui silon yakni sebanyak 80.329 dukungan tersebar di 32 kecamatan. Dan Bakal Cabup Aap Aptadi dan bakal Cawabup Nurul Qomar total dukungan yang diserahkan melalui silon 85.045 dukungan tersebar di 30 kecamatan.
 
Sedangkan pasangan Agus Ruli Ardiansyah dan Indra Bayu hanya menyerahkan sebanyak 589 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Sehingga status penyerahan tidak lengkap dan tidak diterima.
 
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan penerimaan penyerahan syarat minimal dukungan. Adapun syarat minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon yaitu sebanyak 74.710 dukungan dan harus tersebar di 18 kecamatan.
 
"KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tahapan Penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku," katanya.
 
KPU Kabupaten Pandeglang juga telah memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan dan jumlah dukungan, serta memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing.

Baca juga: KPU Kota Serang pastikan tidak ada calon perseorangan di Pilkada 2024

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024