Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Banten, memastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang ikut Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di wilayah setempat.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin ditemui di Serang, Senin, mengatakan sejak dibuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan pada tanggal 5 hingga 12 Mei 2024, tidak ada satu pun bakal calon dari jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan.

"Sampai dengan hari terakhir pendaftaran di KPU Kota Serang untuk calon perseorangan belum ada yang menyerahkan berkas syarat dukungan," katanya.
 
Sebelumnya, KPU Kota Serang telah melakukan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Baca juga: KPU Tangerang: Hanya satu calon independen yang daftar

Di antaranya sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tahun 2024, pengumuman penyerahan dukungan melalui laman dan media sosial KPU Kota Serang serta beberapa media cetak dan daring lokal di Kota Serang.

"Untuk pasangan calon jalur perseorangan yang ingin mendaftar di Pilkada Kota Serang wajib mendapatkan dukungan sebanyak 38.121 KTP, dengan minimal berasal dari empat kecamatan di Kota Serang," katanya.

Pengumpulan syarat dukungan minimal yang cukup berat itu menjadi penyebab tidak adanya bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: KPU Lebak pastikan calon bupati jalur perseorangan nihil
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024