Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen, Minggu (5/5).
 
"Tahapan mulai5 hingga 7 Mei, kemudian pada tanggal 8—12 Mei penyerahan dokumen. Ini sesuai dengan alur yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," ujar Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin di Serang, Sabtu.
 
Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024, lanjut dia, wajib memenuhi syarat 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Serang sebanyak 508.278 jiwa.

Baca juga: Ada sengketa, KPU Kota Serang belum tetapkan caleg terpilih
 
Selain itu, mereka juga harus melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya sebagai bukti autentik.
 
"Ada surat pernyataan. Nanti pernyataan itu menjadi bukti autentik bahwa dia betul mendukung salah satu pasangan calon perseorangan tersebut," katanya.
 
Sementara itu, untuk penggunaan meterai pada surat pernyataan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan terbaru dari KPU RI.
 
KPU Kota Serang saat ini secara masif masih melakukan sosialisasi terkait dengan syarat dukungan pasangan perseorangan ke berbagai sektor agar seluruh masyarakat mengetahuinya.
 
"KPU Kota Serang secara masif melakukan sosialisasi, baik langsung maupun melalui sosial media," katanya.

Baca juga: KPU Kota Serang buka pendaftaran PPK Pilkada 2024

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024