Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di provinsi setempat ikut membangun serta membesarkan bank pembangunan daerah, Bank Banten salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Al Muktabar juga meminta kepada seluruh Pemda untuk tidak melihat ke belakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi sampai pada potensi bisnis yang akan dikembangkan.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kita arahkan kepada instrumen yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” kata Al Muktabar, di Serang, Selasa.

Baca juga: Pemprov Banten dukung penguatan dan ekspansi Bank Banten

Selain itu, dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, maka asas kemanfaatan-nya akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten, salah satu contohnya yang akan didorong adalah bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kita lakukan karena Pemprov mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas. Termasuk jika ada usulan dari Pemda, itu bisa lebih mudah,” katanya.

Kemudian, secara peraturan perundangan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024, Perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk., yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dan itu bisa menjadi koridor aturan dasar untuk menempatkan RKUD di Bank Banten. 

Selain itu ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., yang harus dijalani bersama.

Baca juga: Al Muktabar sebut Pemprov Banten terus perkuat ekonomi digital

Oleh karenanya, Al Muktabar mengimbau kepada semuanya untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten yang merupakan entity sebagai masyarakat Banten. Karena salah satu perwujudan semangat ke-Banten-an itu diantaranya tercermin dari kita memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten. Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun Banten sudah memiliki bank sendiri yakni Bank Banten, memiliki mata uang sendiri juga. 

“Jadi kurang apa kebantenan kita. Tinggal bagaimana kita bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” kata Al Muktabar.

Kemudian, di antara tugas pokok Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah untuk menjaga likuiditas Kas Daerah (Kasda). Selama ini, lanjut Al Muktabar, posisi Kasda Pemprov Banten yang tersimpan di Bank Banten dalam kondisi baik dan lancar. 

“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, ATM bersama, bahkan dalam jumlah tertentu Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabah-nya,” katanya.

Baca juga: BI Banten temukan 28 lembar uang palsu selama Ramadhan

Terkait dengan kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan bahwasannya sejak mulai berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction) tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp.1. Auto rejection untuk saham dengan harga Rp.1-10 sebesar Rp.1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10 persen. 

Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction harga minimumnya tak lagi Rp50 melainkan Rp.1 dengan ketentuan auto rejection tersebut. Regulasi baru ini yang membuka peluang turunnya harga saham menjadi di bawah Rp.50,-

“Yang mengalami fluktuasi itu adalah saham publik sekitar 33 persen lebih. Sedangkan untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen itu tetap. Dan itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham Pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” pungkas Al Muktabar.

Baca juga: Polda Banten gandeng OJK dan Bank Indonesia tertibkan Bank Emok

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024