Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, mengimbau perusahaan yang ada di daerah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tempat waktu.
 
"Kami mengimbau perusahaan untuk segera menyalurkan THR kepada pekerjanya. Jangan sampai ada hak-hak karyawan yang tertahan di perusahaan," kata Pejabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Rabu.
 
Penyaluran THR kepada pekerja yang dilakukan tepat waktu, lanjutnya, sangat membantu pekerja memenuhi kebutuhan Lebaran sehingga mereka sempat berbelanja menggunakan THR yang dibayarkan.
 
"Untuk itu,kami minta masing-masing perusahaan memberi THR maksimal 10 hari sebelum Idul Fitri. Jangan terlalu mepet saat menyalurkan karena pada hari raya kebutuhannya akan banyak," kata Yedi.

Baca juga: Pemkot Serang alokasikan anggaran Rp85 miliar untuk THR ASN
 
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan pemberian THR secara tunai telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
 
"Pemberian THR wajib dilakukan oleh setiap perusahaan maksimal 10 hari sebelum Lebaran. Artinya kalau bisa lebih cepat dari itu lebih bagus dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
 
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR atau mengurangi jumlah yang diterima, kata dia, maka akan ada sanksi mulai dari peringatan sampai dengan pencopotan izin operasional perusahaan.
 
"Sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan atau adanya aduan dari karyawan yang tidak menerima THR," katanya.
 
Pihaknya juga mengatakan telah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kota Serang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Rp13,4 triliun THR telah tersalurkan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024