Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) ASN dan anggota DPRD Kota Serang yang akan dicairkan pekan depan.
 
"Kami telah mengalokasikan THR serta gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kota Serang tahun 2024, totalnya sebesar Rp85 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, di Serang, Banten, Selasa.
 
Mekanisme dan jadwal pencairan THR akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
 
"Paling cepat H-10 Lebaran, kalau memang masih belum tersedia anggarannya bisa diberikan setelah hari raya dari aturan itu ada keleluasaan kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: THR ASN Tangerang dibayarkan sebelum cuti bersama Lebaran 2024
 
Ia mengatakan Pemkot Serang hanya menganggarkan THR untuk ASN, termasuk juga anggota dan pimpinan DPRD, hingga kepala daerah.
 
Sebab, pemberian THR bagi tenaga honorer atau non-ASN bukan menjadi mandatori atau instruksi dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran.
 
"Untuk tenaga honorer tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ke-13. Sebab, saat ini untuk honorer tidak ada mandatorinya dalam aturan pemerintah daerah," pungkas Imam Rana Hardiana.

Baca juga: Disnaker Lebak minta perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024