Kepala BPJamsostek Kanwil Banten Kunto Wibowo mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun ini akan mendaftarkan 20 ribu pekerja rentan dalam kepesertaan.

"Kemarin Perwalnya sudah jadi dan tinggal dicek lagi untuk segera diterbitkan terkait pendaftaran 20 ribu pekerja rentan oleh Pemkot Tangerang," kata Kunto Wibowo usai memberikan santunan kepada ahli waris karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan pendaftaran pekerja rentan dalam kepesertaan BPJamsostek ini sangat penting dalam memberikan perlindungan dari setiap kegiatan yang dilakukan.

"Pasalnya setiap pekerjaan memiliki risiko yang tidak dapat diketahui kapan waktu terjadinya, sehingga dengan adanya jaminan perlindungan sosial akan sangat membantu," ujarnya.

Baca juga: BPJamsostek ajak industri ritel jamin perlindungan sosial para pekerja

Kunto juga mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pendaftaran peserta dari sektor informal seperti pedagang, supir, dan lainnya.

Maka itu kerja sama dengan pemerintah daerah pun dioptimalkan dengan membuat kebijakan yang dapat menjamin pembayaran iuran peserta tersebut.

 "Sebelumnya kita sudah dengan Kabupaten Tangerang yang mendaftarkan dua ratus ribu pekerjanya," ujar Kunto.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menambahkan kolaborasi dengan pemerintah daerah memiliki tiga poin yakni memperkuat regulasi, memastikan regulasi berjalan, dan kewajiban memberi subsidi pekerja rentan yang tak mampu.

"Kerja sama untuk wilayah Tangerang ini yang sedang kita sasar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rentan," katanya.

Baca juga: Bpjamsostek-Brawijaya Hospital kerja sama soal pelayanan kesehatan

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Tangerang atas perhatiannya terhadap pekerja rentan.

"Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemkot Kota Tangerang di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang," katanya.

Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. Dikatakan Zain, setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

“Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kolaborasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut ke depan,” katanya.

Baca juga: BPJamsostek Tangerang minta pemberi kerja beri perlindungan sosial bagi pekerja
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024