Bpjamsostek Cabang Tangerang Cikokol melakukan kerja sama dengan Brawijaya Hospital Tangerang soal pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta.

"Adanya kerja sama ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi di Tangerang, Banten,  Kamis.

Zain mengatakan program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan seperti kecelakaan di lokasi kerja, kecelakaan dalam perjalanan dan penyakit akibat pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan kerja diantaranya ialah bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter, santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).

Baca juga: BPJamsostek Tangerang minta pemberi kerja beri perlindungan sosial bagi pekerja

Lalu santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan dan terakhir santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.

Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini.

"Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya. Namun tentunya, semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa didapatkan jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin. Untuk itu, mari kita semua menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Direktur Brawijaya Hospital Tangerang dr. Bina Ratna KF, MM menyambut baik dengan adanya kerjasama tersebut. Ia mengaku akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Lindungi pekerja rentan, Pemkot Serang gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024