Satpol PP Kota Serang, Banten, memasang stiker imbauan pada 170 rumah makan yang tersebar di kota itu agar dapat menaati aturan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
 
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno, di Serang, Rabu, mengatakan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap warung makan yang buka pada siang hari pada bulan Ramadhan.
 
"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan tim gabungan, baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang," katanya.
 
Baca juga: Aktor Yayan Ruhian bicara soal Ramadhan
Dede mengatakan berdasarkan catatan tahun lalu terdapat ratusan warung makan mulai dari warteg hingga rumah makan padang, serta pedagang makanan lainnya, yang berjualan pada siang hari.
 
“kebanyakan warung-warung kecil yang seperti warteg dan rumah makan padang. Kalau rumah makan besar, restoran, kafe, mereka rata-rata sudah menaati aturan," katanya.
 
Untuk itu, kata Dede, Satpol PP memasang stiker imbauan kepada 170 rumah makan agar dapat menaati aturan jam buka selama bulan Ramadhan.
 
"Kami tempel stiker imbauan ke 170 rumah makan yang tersebar di Kota Serang. Kalau jamnya, kami usulkan sesuai dengan berlakunya pada tahun-tahun kemarin itu pukul 16.00 WIB jam dibuka, pukul 05.00 WIB pagi ditutup," katanya.
 
Dede mengatakan jika pengelola rumah makan menyalahi aturan, maka dikenakan saksi, termasuk saksi sosial.
 
"Kami tegur dan kita imbau dengan cara tim masuk ke dalam dan tim kami menegurnya menggunakan pengeras suara agar para pengujung rumah makan tidak makan ditempat," katanya.

Baca juga: Ramadhan, jam kerja ASN Pemkab Tangerang berkurang 4,5 jam

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024