Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten itu berkurang 4,5 jam atau menjadi 32 jam per minggu selama Ramadhan.

Pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Selama Ramadhan, BKPSDM imbau pegawai tetap optimal beri pelayanan

Ia menerangkan bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam," katanya.

Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.

Baca juga: Puasa, Dinkes Tangerang sarankan masyarakat tetap olahraga ringan

"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," ucap Hendar Herawan.

Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan

"Selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," kata Hendar Herawan. 

Baca juga: Pakar gizi: boleh santap aneka bubur asal jumlah gula dibatasi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024