Investor asal China, Zhang Bangcun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Keimigrasian, terkait pemberitaan 'Investor Trauma Gegara Perlakuan Imigrasi, Ketum KNPI: Copot Silmy!' dan pemberitaan 'Merasa Difitnah, Zhang Bangcun Desak Pejabat Ditjen Imigrasi Minta Maaf'.

Pemberitaan tersebut sebelumnya tayang di sejumlah media elektronik, 9-16 Juli 2023 lalu. 

Zhang menyampaikan permohonan maaf dalam bahasa Tiongkok didampingi penerjemah Hiuk Min alias Amin, lewat tayangan sebuah video. 

"Hari ini, saya Zhang Bangcun dengan bersungguh-sungguh kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Imigrasi Silmy Karim, meminta maaf terkait laporan pemberitaan sebelumnya," kata Zhang dalam keterangan yang diterima media, Rabu.

Baca juga: Tidak pidana TPPO marak, Desa Binaan Imigrasi hadir bawa angin segar

Zhang dalam videonya juga menyatakan telah mencabut semua pemberitaan yang sebelumnya disampaikan kepada media, saat dirinya masih didampingi Kuasa Hukum Siti Mylanie Lubis.

Secara terbuka Zhang juga menyampaikan permohonan maaf pada seluruh staf imigrasi maupun pihak lain yang pernah disakiti. 

"Saya Zhang Bangcun, tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Direktur Imigrasi dan semua staf imigrasi. Saya bicara atas nama pribadi. Saya dengan tulus meminta maaf kepada siapapun yang telah saya sakiti, terutama staf imigrasi, terima kasih," ucapnya.

Zhang secara pribadi memohon maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim, meski secara pribadi tidak pernah menuding Silmy mempersulit dirinya.

Baca juga: Imigrasi Soekarno Hatta tunda keberangkatan 613 PMI nonprosedural

Zhang justru berterima kasih kepada Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari duduk permasalahan yang dilakukan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram.

"Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang meminta agar Silmy dicopot adalah Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama karena menilai kasus dimaksud merusak reputasi Indonesia.

"Saya minta Pak Yasonna Laoly mencopot Pak Dirjen Imigrasi Silmy. Perkara ini bukan hanya (masalah) hukum, tetapi pelanggaran HAM. Pemerintah harus bersikap tegas agar enggak ada lagi investor yang kapok berinvestasi di Indonesia," ucapnya. 

Baca juga: Ternyata Ed Sheeran masuk ke Indonesia dengan visa khusus

Dalam pemberitaan yang lain dinyatakan Zhang melalui kuasa hukumnya, Siti Mylanie mengultimatum Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram agar meminta maaf secara terbuka.

"Kami meminta Pak Direktur Surya Mataram menyampaikan kepada publik secara terbuka bahwa telah salah dalam memberikan keterangan soal klien kami, Mr. Zhang, kabur. Padahal, Mr. Zhang masih berada di lokasi detensi luar sekaligus tempat tinggalnya di Apartemen West Vista," ucap kuasa hukum Zhang, Siti Mylanie Lubis, dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Sebagai informasi, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 14-23 Juni 2023.

Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp 4 miliar.

Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp16 miliar. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Serang beri edukasi keimigrasian pada siswa SMKN 2 Pandeglang
 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024