Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada 2024 mencapai Rp2,9 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mukyanto di Tangerang, Selasa, optimistis bahwa angka pendapatan pajak sebesar Rp2,9 triliun tersebut dapat terealisasi pada akhir tahun ini.
"Kalau untuk target dari 9 sektor pajak itu sebesar Rp2,9 triliun. Itu semua kita realisasikan pada tahun ini," katanya.
Ia mengungkapkan sektor-sektor pajak sebagai sumber pendapatan daerah itu di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran.
Baca juga: Ini menu berbuka puasa Ramadhan ala The Springs Club Tangerang
Dalam hal ini, Budhi menyampaikan Bapenda telah menaikkan tarif Pajak Hiburan menjadi sebesar 40 persen. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sejak beberapa tahun lalu, memang kami sudah menerapkan kebijakan kenaikan pajak sebesar 40 persen itu, melalui peraturan daerah terkait aturan pajak hiburan mulai dari terendah 25 persen sampai 40 persen," tuturnya.
Untuk pajak dan retribusi ini sifatnya daerah tinggal memilih, daerah tidak boleh membuat jenis baru. Salah satunya Pajak Hiburan.
Baca juga: Alam Sutera luncurkan hunian Klaster Cassia di Ayodhya Tangerang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, namanya menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
"Jadi kita tidak merubah tarif pajak hiburan, karena kita sudah lama menggunakan aturan itu, dimana kita mengambil pajak terbesar yaitu 40 persen," ungkapnya.
Ia mengaku di wilayahnya tersebut saat ini masih banyak restoran maupun perhotelan yang tidak melaporkan terkait perizinan tempat hiburan.
Sehingga, pihaknya pun kini tengah melakukan upaya penelusuran terhadap tempat-tempat yang tidak melaporkan tersebut.
"Sudah ada satgas, kita tinggal memberikan tindakan saja kepada restoran ataupun hotel yang tidak melaporkan tempat hiburannya. Nanti kita akan tindak," pungkas Slamet Budhi Mukyanto.
Baca juga: Siloam Hospitals gelar aksi sosial rehabilitasi SDN Pakuhaji IV
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mukyanto di Tangerang, Selasa, optimistis bahwa angka pendapatan pajak sebesar Rp2,9 triliun tersebut dapat terealisasi pada akhir tahun ini.
"Kalau untuk target dari 9 sektor pajak itu sebesar Rp2,9 triliun. Itu semua kita realisasikan pada tahun ini," katanya.
Ia mengungkapkan sektor-sektor pajak sebagai sumber pendapatan daerah itu di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel, Hiburan dan Restoran.
Baca juga: Ini menu berbuka puasa Ramadhan ala The Springs Club Tangerang
Dalam hal ini, Budhi menyampaikan Bapenda telah menaikkan tarif Pajak Hiburan menjadi sebesar 40 persen. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sejak beberapa tahun lalu, memang kami sudah menerapkan kebijakan kenaikan pajak sebesar 40 persen itu, melalui peraturan daerah terkait aturan pajak hiburan mulai dari terendah 25 persen sampai 40 persen," tuturnya.
Untuk pajak dan retribusi ini sifatnya daerah tinggal memilih, daerah tidak boleh membuat jenis baru. Salah satunya Pajak Hiburan.
Baca juga: Alam Sutera luncurkan hunian Klaster Cassia di Ayodhya Tangerang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, namanya menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
"Jadi kita tidak merubah tarif pajak hiburan, karena kita sudah lama menggunakan aturan itu, dimana kita mengambil pajak terbesar yaitu 40 persen," ungkapnya.
Ia mengaku di wilayahnya tersebut saat ini masih banyak restoran maupun perhotelan yang tidak melaporkan terkait perizinan tempat hiburan.
Sehingga, pihaknya pun kini tengah melakukan upaya penelusuran terhadap tempat-tempat yang tidak melaporkan tersebut.
"Sudah ada satgas, kita tinggal memberikan tindakan saja kepada restoran ataupun hotel yang tidak melaporkan tempat hiburannya. Nanti kita akan tindak," pungkas Slamet Budhi Mukyanto.
Baca juga: Siloam Hospitals gelar aksi sosial rehabilitasi SDN Pakuhaji IV
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024