Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Holik membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai surat suara penyandang disabilitas yang tidak mempunyai huruf braille.

"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," ujar Idham di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara.

Hal itu dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang tepercaya dari si pemilih disabilitas.

Baca juga: KPU bakal tindak lanjuti rekomendasi Bawaslu 780 TPS PSU

Kemudian, Idham menegaskan surat suara berhuruf braille sudah dipersiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).

"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," jelasnya.

Sebelumnya, Rabu (21/2), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan minimnya akses kelompok disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).

"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga: KPU Kota Serang beri santunan Rp46 juta pada Linmas yang meninggal

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024