Bawaslu Kota Serang merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya indikasi kecurangan.
Baca juga: Prabowo-Gibran unggul sementara di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
"PSU akan dilaksanakan di TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya," katanya.
Fierly mengatakan di TPS 007 Kemanisan ditemukan pelanggaran pemilu terkait dua kasus di TPS tersebut sehingga harus dilakukan PSU.
Baca juga: Bawaslu Banten sebut ada tujuh TPS berpotensi PSU
Baca juga: Bawaslu Banten sebut ada tujuh TPS berpotensi PSU
Ia menjelaskan, penemuan pelanggaran di Kemanisan tersebut yang pertama ada pemilih yang mencoblos dua kali, dan kedua ada anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih melakukan pencoblosan yang diduga diarahkan oleh orang tuanya untuk mencoblos calon anggota legislatif.
"Ada keterlibatan anak di bawah umur dan ada satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” katanya.
Fierly mengatakan pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut sebelumnya telah melakukan pencoblosan di TPS 006 Kemanisan yang jaraknya berdekatan dengan TPS 007.
Baca juga: RSUD Kota Serang siapkan ruangan khusus untuk caleg depresi
Baca juga: RSUD Kota Serang siapkan ruangan khusus untuk caleg depresi
Sementara itu, kata Fierly, di TPS 001 Banjarsari harus dilakukan PSU lantaran ada sebanyak 146 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maka surat suara tersebut dianggap tidak sah.
"Kalau di TPS 001 Banjarsari ini karena kelalaian KPPS, ada 146 surat suara menjadi tidak sah karena tidak ditandatangani. Untuk menjaga kemurnian suara pemilih maka harus dilakukan PSU,” jelasnya.
Fierly mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU pada 16 Februari 2024 untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.
“Hari ini dilayangkan suratnya yang jelas di peraturan tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi tanggal 24 Februari batas akhir mereka harus menggelar PSU,” katanya.
Baca juga: Prabowo-Gibran unggul sementara di Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024