Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
 
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan bahwa menemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian yang dilakukan pada hari pencoblosan, Rabu (14/2) sehingga berpotensi PSU.
 
"Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu dan berpotensi dilakukan PSU," katanya.

Baca juga: Kapolres Tangerang pastikan 154 tahanan berikan hak suara Pemilu 2024
 
Ali menyampaikan TPS yang berpotensi PSU diantaranya di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
 
Pihaknya menjelaskan ada di lima TPS terjadi surat suara tertukar, namun telah dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"TPS dengan kejadian tersebut terjadi di Kota Tangerang Selatan satu TPS, Kabupaten Serang empat TPS, dan Kabupaten Lebak dua TPS," katanya.
 
Kemudian, pengawas di Banten juga menemukan 63 TPS yang terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Banten nilai proses demokrasi masih transaksional
 
Atas temuan ini, Ali mengaku, Bawaslu saat ini tengah melakukan koordinasi dengan KPU masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut.
 
"Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara," katanya.
 
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
 
Sedangkan untuk 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU. Hal itu merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Baca juga: Tips menjaga kesehatan untuk KPPS, caleg, dan timses pasca pemilu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024