Sebanyak 9.752 lembar surat suara rusak untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang dimusnahkan untuk meminimalisir praktik kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Totalnya terdapat 9.752 lembar surat suara rusak yang dibakar terdiri dari surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Serang, dan DPD," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang bentuk tim desk pemilu dan Pilkada 2024
Baca juga: Pemkab Serang bentuk tim desk pemilu dan Pilkada 2024
Sementara itu, rincian pemusnahan surat suara yang rusak diantaranya surat suara Presiden dan Wakil Presiden 175 lembar, surat suara DPR RI 132 lembar, surat suara DPRD Provinsi 9.156 lembar, DPD 67 lembar, dan DPRD Kota Serang 222 lembar.
"Surat suara yang rusak tersebut harus dimusnahkan h-1 sebelum pencoblosan. Dengan tujuan agar surat suara rusak ini tidak digunakan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, dan menghindari kecurangan," katanya.
Aan menjelaskan, kerusakan surat suara pemilu ini didominasi oleh surat yang sobek, warna yang berubah, dan nomor urut yang hilang.
“Jadi rusak pada saat pengiriman dari pihak penyedia. Mayoritas kerusakan itu ada yang sobek, warna yang berubah, ada yang hilang nomor urutnya. Kerusakannya pada salah satu partai, calon legislatif itu nomor urut nya hilang,” katanya.
Baca juga: BPBD Serang siagakan Tim Reaksi Cepat di dapil rawan banjir
Baca juga: BPBD Serang siagakan Tim Reaksi Cepat di dapil rawan banjir
Agus mengatakan, surat suara yang rusak tersebut sudah diganti dengan yang baru, dan telah didistribusikan ke setiap TPS di Kota Serang.
Selain itu, pihaknya menyampaikan pemusnahan surat suara rusak itu berdasarkan berita acara nomor 85/PR.05-BA/3673/4/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 KPU Kota Serang
"Pemusnahan ini dilakukan diseluruh Indonesia karena ini diatur oleh keputusan KPU, yang harus dilakukan H-1 sebelum pemungutan suara," pungkas Agus Aan Hermawan.
Baca juga: Hari pencoblosan, puskesmas di Kota Serang buka 24 jam
Baca juga: Hari pencoblosan, puskesmas di Kota Serang buka 24 jam
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024