Ratusan personel gabungan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik seusai menggelar apel pengawasan masa tenang Pemilu di Tangerang pada Sabtu malam, menyampaikan bahwa jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dengan dimulai sejak tangga 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
"Sesuai aturan, sejak Minggu (11/2) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye," katanya.
Baca juga: Jelang masa tenang, parpol di Serang dipersilahkan tertibkan APK mandiri
Ia mengatakan, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan APK itu diantaranya di sepanjang Jalan Baru-Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penertiban itu, nantinya bakal dikumpulkan oleh pihaknya di lokasi penampungan yakni di kantor Bawaslu dan Panwascam.
"Kegiatan ini dilakukan di semua wilayah, termasuk di tingkat Panwascam. Dan APK yang sudah ditertibkan kita akan kumpulkan di gudang Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang dukung Bawaslu tertibkan APK di masa tenang.
Dia mengungkapkan, selain melakukan penurunan alat peraga, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga akan memperketat pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Kendati, untuk memperkuat upaya itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik terkait selama masa tenang ini agar tidak ada lagi kampanye. Kemudian kami mengingatkan agar jangan sampai ada politik uang, sehingga kita dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain," kata dia.
Baca juga: KPU Kota Serang catat 10.609 warga urus pindah tempat memilih
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik seusai menggelar apel pengawasan masa tenang Pemilu di Tangerang pada Sabtu malam, menyampaikan bahwa jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dengan dimulai sejak tangga 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
"Sesuai aturan, sejak Minggu (11/2) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye," katanya.
Baca juga: Jelang masa tenang, parpol di Serang dipersilahkan tertibkan APK mandiri
Ia mengatakan, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan APK itu diantaranya di sepanjang Jalan Baru-Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penertiban itu, nantinya bakal dikumpulkan oleh pihaknya di lokasi penampungan yakni di kantor Bawaslu dan Panwascam.
"Kegiatan ini dilakukan di semua wilayah, termasuk di tingkat Panwascam. Dan APK yang sudah ditertibkan kita akan kumpulkan di gudang Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang dukung Bawaslu tertibkan APK di masa tenang.
Dia mengungkapkan, selain melakukan penurunan alat peraga, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga akan memperketat pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Kendati, untuk memperkuat upaya itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik terkait selama masa tenang ini agar tidak ada lagi kampanye. Kemudian kami mengingatkan agar jangan sampai ada politik uang, sehingga kita dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain," kata dia.
Baca juga: KPU Kota Serang catat 10.609 warga urus pindah tempat memilih
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024