Sepekan menjelang pemilu 2024 Polres Serang, Banten berhasil menangkap 16 pelaku tidak pidana umum, di antaranya pelaku pencurian, penganiayaan, judi, premanisme dan pencabulan anak di bawah umur.
 
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi, di Serang, Rabu, mengatakan, penangkapan 16 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polsek jajaran Polres setempat dalam kurun waktu satu minggu.
 
"Ke-16 pelaku yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti curas curat curanmor (C3), penganiayaan, judi, dan premanisme serta pencabulan anak di bawah umur," kata AKP Andi saat menggelar Presscon di halaman Mapolres Serang, Rabu.

Baca juga: Polres Serang gelar simulasi sistem pengamanan TPS Pemilu 2024
 
Dari 16 tersangka yang berhasil diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, terutama pada tidak pidana pencurian kendaraan bermotor.
 
"Kami berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang mengganggu Kamtibmas, terutama menjelang Pemilu 2024," katanya.
 
Untuk itu, Andi berpesan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah masing-masing. Dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas.
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dengan menggalakkan ronda malam. Warga juga tidak perlu takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
 
Diketahui, 16 pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan merupakan hasil ungkap Kasus dari Unit Reskrim Polsek Ciruas, Kragilan dan Jawilan, serta pelaku tindak pencabulan anak di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Baca juga: Sembunyikan narkoba di lemari pakaian, pelaku ditangkap Polres Serang

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024