Polres Serang berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial MAS (20) yang sembunyikan ratusan butir narkoba di atas lemari pakaiannya. 
 
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Banten, Senin, mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat menunggu konsumennya di samping warung kelontong, Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya. 
 
Ia juga menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba. 
 
"Warga curiga jika tersangka MAS melakukan bisnis narkoba. Karena mencurigakan, warga kemudian memberikan informasi kepada anggota kami," ungkapnya. 

Baca juga: Polisi Tangerang sita ratusan butir obat terlarang dari toko kosmetik
 
Dari informasi tersebut, kata alumnus Akpol 2005, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi. 
 
Kamis sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong menunggu konsumen di samping warung kelontong langsung diamankan. 
 
"Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba, namun saat penggeledahan di rumah  tersangka, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian," terangnya. 

Baca juga: Awal tahun, Polres Serang tangkap 18 pelaku pengedar narkoba
 
Dalam pemeriksaan, tersangka MAS mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya tersebut diakui didapat dari AM dalam pencarian orang (DPO) di wilayah Jakarta Barat. 
 
"Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambahnya. 
 
Tersangka juga mengakui sekitar empat bulan telah melakukan bisnis pil koplo. Remaja pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 
 
"Tersangka mengaku sekitar empat bulan menjual obat keras. MAS terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 
 
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka MAS dijerat Pasal 435  jo 436 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Polrestro Tangerang sita ribuan obat terlarang dari toko sembako

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024