Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Serang telah menangkap sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) sepanjang Januari 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Banten, Kamis, menjelaskan dari 18 tersangka, 16 orang diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu, sementara dua tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.
"Dari para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer," katanya.
Dia menyebut 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lima pelaku lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Banten pimpin serah terima jabatan Kapolres Serang
Kapolres menerangkan 18 pelaku itu masuk dalam kategori kurir dan pengedar narkotika, dan para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Baca juga: Hendak tawuran, 10 remaja di Tangerang ditangkap polisi
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba, namun kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Dalam upaya memberantas narkoba, kata Candra, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika serta hukuman bagi para pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Candra Sasongko.
Baca juga: Dukung operasional Polda Jabar, Pertamina suplai BBM dan pelumas
"Dari para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer," katanya.
Dia menyebut 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lima pelaku lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Banten pimpin serah terima jabatan Kapolres Serang
Kapolres menerangkan 18 pelaku itu masuk dalam kategori kurir dan pengedar narkotika, dan para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Baca juga: Hendak tawuran, 10 remaja di Tangerang ditangkap polisi
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba, namun kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Dalam upaya memberantas narkoba, kata Candra, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika serta hukuman bagi para pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Candra Sasongko.
Baca juga: Dukung operasional Polda Jabar, Pertamina suplai BBM dan pelumas
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024