Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 melalui posko pemilu di kantor kejaksaan setempat.

"Kejari Tangsel mempunyai posko pemilu yang berada di Bidang Intelijen. Posko ini bisa menerima segala laporan masyarakat terkait pemilu," kata Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah di Tangerang, Senin.

Ia menyampaikan, pembentukan posko pemilu ini merupakan upaya untuk meminimalkan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Kejati Banten nyatakan kesiapan sukseskan Pemilu 2024

Kendati dengan adanya layanan posko pemilu itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan jika ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu nanti.

"Untuk mengawal pemilu yang damai dan lancar, Kejari Tangsel terlibat dalam berbagai program pengawalan proses pemilihan umum tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Tangsel tergabung dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)Tangerang Selatan.

Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tangsel siap mendampingi jika ada gugatan baik secara perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Tangerang Selatan catat 10 negara investasi pada 2023

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024