Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten telah menyelesaikan sebanyak 13 kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama 2023.
Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice tersebut merupakan salah satu program unggulan pihaknya.
"Untuk penanganan perkara melalui restorative justice, selama tahun 2023 ini ada 13 perkara. Diantaranya 12 perkara KUHP dan satu perkara rehab narkotika dan itu sudah diatur pedomannya," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan raih tiga penghargaan Ombudsman
Menurutnya, dari penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara terhadap para pelaku di Kejari Tangsel ini merupakan penanganan terbanyak se-Provinsi Banten.
"Untuk RJ ini, kami (Kejari Tangsel) yang paling banyak se-Banten," ucapnya.
Ia mengungkapkan, selain melakukan penanganan perkara RJ, Kejari Tangsel juga pada periode tahun ini telah menerima sebanyak 933 perkara bidang tindak pidana umum (pidum).
"Di Bidang Pidana Umum SPDP masuk laporan sebanyak 933 perkara. Dan itu termasuk perkara RJ sebanyak 13," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel targetkan penerima bantuan pendidikan tinggi bertambah
Sementara, lanjutnya, untuk bidang pidana khusus terdapat 51 perkara yang ditangani oleh Kejari Tangsel diantaranya delapan perkara dalam penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan, 15 perkara dalam penuntutan, delapan perkara dieksekusi, sembilan perkara dalam upaya hukum, dan tujuh perkara dalam penyelesaian tahanan.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Pidsus Kejari Tangsel mencapai Rp1.818.105.500," ungkapnya.
Kemudian, pada bidang perdata dan tata usaha negara tercatat ada 16 perkara yang masih berjalan, pelayanan hukum 27 perkara, pertimbangan hukum yang masih berjalan 72 perkara, dan Bantuan hukum non litigasi yang masih berjalan sebanyak 605 SKK.
"Untuk pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Bidang Datun ini mencapai Rp9.001.684.190. Salah satu sumbernya dari perkara BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Selanjutnya, untuk barang bukti dan barang rampasan terdapat satu mobil dari perkara pidsus yang telah dilelang dan setor ke kas negara. Sedangkan dari perkara pidana umum terdapat 8 mobil, 54 motor, uang rampasan negara Rp73.035.000 serta lainnya.
Dari semua barang bukti dan barang rampasan tersebut, telah dilelang dan hasil penerimaan lelang sebesar Rp789.756.300 dan uang rampasan negara sebesar Rp73.035.000 telah disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Pemkot Tangsel siapkan rencana teknologi incinerator di TPA Cipeucang
Kejari Tangerang Selatan selesaikan 13 perkara melalui keadilan restoratif
Jumat, 29 Desember 2023 18:06 WIB